Berita Terkini

Komisi II DPR RI Gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu

Jakarta kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (24/11), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR RI.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, mengagendakan tiga pembahasan. Pertama, dalam rangka perkenalan (silaturahmi) antar pimpinan lembaga. Kedua, terkait langkah persiapan dan kesiapan KPU dan Bawaslu menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada tahun 2015, dan ketiga, koordinasi lebih lanjut sebagai mitra.

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu hadir dalam rapat dengar pendapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu. Sementara dari Komisi II DPR RI, 27 dari 36 anggota yang terdaftar menghadiri rapat tersebut. “Seluruhnya ada tujuh fraksi yang menjadi anggota komisi kami,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU saat ini tengah menyusunan langkah persiapan dan kesiapan KPU dan Bawaslu menghadapi Pemilihan Kepala Daerah. Ia menjelaskan, pada 2015 penyelenggaraan pemilihan gubernur akan digelar pada 8 daerah, pemilihan bupati sebanyak 153 daerah dan untuk pemekaran sejumlah 17 daerah, pemilihan walikota sebanyak 26 daerah dan KPU membentuk struktur satuan kerja di wilayah pemekaran/daerah otonomi baru.

KPU mengharapkan dukungan dari Komisi II DPR RI terkait dengan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak dikeluarkannya Perppu.

Adapun kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu, Komisi II DPR RI dapat menerima penjelasan KPU dan BAWASLU terkait perencanaan dan program kerja KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Komisi II DPR RI meminta KPU dan BAWASLU membuat dan mempersiapkan opsi-opsi tentang kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah setelah Perppu dibahas DPR RI, sehingga ada opsi bila diterima dan ada Opsi bila ditolak.
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk bersama-sama membicarakan perbaikan pelaksanaan pemilu yang akan datang, terutama menyangkut regulasi pemilu seperti mempersiapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang serentak serta penyederhanaan cakupan wilayah daerah pemilihan.

Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk membuat suatu evaluasi yang secara konprehensif mengenai pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang lalu untuk dilaporkan pada Komisi II DPR RI pada pertemuan berikutnya.

Selanjutnya, KPU RI akan menjelaskan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2014 tentang Pengisian jabatan Anggota DPRD di daerah Otonomi Baru.

“Semoga rapat ini semakin mempererat hubungan kemitraan kami dengan Komisi II,” kata Ketua KPU. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,617 kali